MNC Sky Lakukan Buyback Maksimal 10 Persen

Gedung MNC Tower
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- PT MNC Sky Vision Tbk hari ini mengumumkan kepada para pemegang saham bahwa dewan direksi Perseroan telah menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) atas rencana untuk melakukan pembelian kembali saham (Buyback).


MNC Sky akan melakukan Buyback senilai maksimal 10 persen dari total saham yang diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).


Rencana ini diumumkan MNC Sky melalui siaran persnya yang diterima
MNC Bank Akan Relokasi Sejumlah Kantor
Viva.co.id
di Jakarta, Rabu 10 Juni 2015.
Sengketa TPI, Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI


MNC Investama Bagikan Dividen Rp3 dari Laba Bersih 2014
Buyback dalam rangka memenuhi persyaratan dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan No. XI.B.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-105/BL/2010 tanggal 13 April 2010 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin, 27 Juli 2015 untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham tersebut.


Presiden MNC Group sekaligus CEO PT MNC Sky Vision, Hary Tanoesoedibjo, mengatakan, harga saham perseroan saat ini jauh di bawah nilai wajar, mengingat kuatnya fundamental bisnis MSKY.


“Gejolak yang saat ini terjadi di pasar saham, memberikan kami kesempatan untuk berinvestasi ke dalam saham perseroan, dikarenakan hal ini mencerminkan prospek investasi jangka pendek yang terbaik," katanya.


Dilanjutkannya, tim manajemen perseroan memiliki keyakinan yang kuat dalam prospek pertumbuhan jangka panjang dan kemampuan perseroan untuk dapat menghasilkan keuntungan dan arus kas yang baik.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya