Perpres Harga Bahan Pokok Diyakini Bisa Tekan Kartel

Seorang warga sedang berbelanja di salah satu supermarket di Jakarta.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro
VIVA.co.id
Aprindo Jelaskan Soal Minimarket Mainkan Harga
- Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (APRINDO), Roy Nicolas Mandey, menyatakan siap mendukung Peraturan Presiden (Perpres) tentang regulasi harga bahan pokok. Perpres tersebut dinilai sebagai salah satu upaya pemerintah mengendalikan peredaran dan pengawasan barang.

Setengah Tahun 2016, Laba Ramayana Naik 179,7 Persen

"Kami tahu bahwa semangatnya adalah bagaimana membuat harga stabil, masyarakat consume (barang) pada waktunya, dan tidak ada kelangkaan barang," kata Roy kepada wartawan, di Jakarta, Jumat 19 Juni 2015.
Banyak Konsumen Masih Keberatan Bayar Kantung Plastik


Seperti yang diketahui, Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2015. Perpres diperuntukkan menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar.


"Teorinya lebih ada dan sedikit lambat (Perpresnya keluar) daripada tidak ada," kata dia. Roy mengatakan bahwa peraturan itu setidaknya bisa menekan keberadaan kartel.


"Lebih senang dan tidak ada situasi kartel oknum yang mengambil keuntungan untuk membuat langka barang," kata dia.


Roy melanjutkan bahwa peritel mendapatkan pasokan dari supplier sehingga barang-barang bisa terjamin keberadaannya. "Saat ini, kami tidak kesulitan. Pengadaan barang ritel diprogram," kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya