Sumber :
- ANTARA/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id
- Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Irianto Simbolon mengungkapkan, formulasi kebijakan Upah Minimun Regional (UMR) telah mencapai tahap akhir. Namun, kebijakan tersebut masih jauh dari kata sepakat.
"Perhitungannya mendasar pada seluruh kebutuhan hidup dengan ukuran hidup layak. Hidup layak ini menurut Undang-undang (UU) tidak serta merta capai 100 persen. Bisa bertahap," kata Irianto di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015.
Menurut dia, upah minimum dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai 10 persen harus tercapai secara bertahap.
"Sekarang kurang lebih 19 provinsi upah minimum lebih dari kebutuhan hidup. Kita akan jaga 14 sampai 15 provinsi supaya Gubernur tidak dapat tekanan," ujarnya.
Irianto menuturkan, saat ini diperlukan pemikiran baru untuk merumuskan beberapa daerah yang belum mencapai 100 persen dengan KHL guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga :
Ini Syarat Pegawai yang Dapat Potongan PPh21
Baca Juga :
Rieke: PP No 78 Tahun 2015 Sebaiknya Dicabut
Produk Mebel Indonesia Masih Kalah Murah dari Vietnam
Upah pekerja Vietnam lebih murah.
VIVA.co.id
10 Maret 2016
Baca Juga :