Asing Punya Properti di RI, Otomatis Dapat Izin Tinggal?

Kesempatan kerja 2013
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Revisi aturan kepemilikan asing dalam properti di Indonesia hingga saat ini masih digodok pemerintah. Rencananya, warga asing hanya boleh memiliki properti yang sangat mewah. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, Rabu 24 Juni 2015 mengungkapkan, batas harga yang bisa dimiliki asing masih dikaji pemerintah. Pemerintah juga belum menentukan apakah kepemilikan asing hanya diperuntukkan bagi apartemen atau termasuk rumah tapak. 

"Mungkin properti di atas Rp5 miliar. Mungkin tidak terlalu lama ya (aturannya), karena masih dalam rapat koordinasi dua-tiga kali lagi," ujar Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan. 

Dia mengatakan, ada usulan aturan kepemilikan asing tersebut disatukan dengan izin tinggal. Nantinya, dimungkinkan ketika memiliki properti di Indonesia, secara otomatis telah mengantongi izin tinggal. 
Mau Pecah Sertifikat Tanah? Ini Caranya

"Tapi, itu belum, masih dalam pembahasan, akan diumumkan segera," tuturnya.
Wali Kota Semarang Berang Fasilitas Rusunawa Buruk

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda

Tips Jadi Pemain Baru di Sektor Properti

Kunci sukses bisnis properti adalah inovasi dan kreativitas.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016