Asing Bebas Miliki Properti, Indonesia Terinspirasi Malaysia

Ilustrasi pekerja proyek properti di Indonesia.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
- Pemerintah mengkaji perubahan aturan terkait kepemilikan asing di properti Indonesia. Tujuannya dikatakan agar Indonesia menjadi rumah kedua bagi masyarakat internasional. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, Rabu 24 Juni 2015 mengatakan, pemerintah terinspirasi dengan aturan kepemilikan properti di Malaysia. Karena asing dipermudah, negara tersebut kebanjiran devisa. 

Kondisi tersebut, menurut dia, juga menjadi salah satu bagian dari promosi yang dilakukan negara jiran tersebut. 

"Malaysia sebagai second home dari promosi, ya kemudian mahasiswa asing datang ke Malaysia. Orang-orang asing punya apartemen di Malaysia, kalau berlibur orangtuanya datang ke sana untuk liburan," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan. 

Pemerintah optimistis jika aturan tersebut diterapkan di Indonesia dapat mendorong perekonomian. Karena, dampak yang dirasakan menyebar di seluruh sektor ekonomi. 

"Itu cara cepat untuk menarik pariwisata, di samping tentu menciptakan pasar properti yang lebih baik," tuturnya. 

Dia pun meyakini, aturan ini tidak akan membuat penggelembungan penjualan properti. Karena, pemerintah dan otoritas terkait lainnya tetap akan memberikan batasan. 

Pengembang Malaysia Garap Properti di Maja Rp11,29 Triliun
"Tanpa asing bubble juga. Tapi, bagaimana kebijakan moneter diatur. Tapi (aturan) itu belum, masih dalam pembahasan, akan diumumkan segera," ungkapnya.
Seorang wanita di suatu pameran properti di Jakarta beberapa waktu lalu.

Metland Menteng Pasarkan Rumah Tipe Baru

Bidik kalangan menengah atas dan eksekutif muda.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016