Asing Bebas Miliki Properti, Indonesia Terinspirasi Malaysia

Ilustrasi pekerja proyek properti di Indonesia.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
- Pemerintah mengkaji perubahan aturan terkait kepemilikan asing di properti Indonesia. Tujuannya dikatakan agar Indonesia menjadi rumah kedua bagi masyarakat internasional. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, Rabu 24 Juni 2015 mengatakan, pemerintah terinspirasi dengan aturan kepemilikan properti di Malaysia. Karena asing dipermudah, negara tersebut kebanjiran devisa. 

Kondisi tersebut, menurut dia, juga menjadi salah satu bagian dari promosi yang dilakukan negara jiran tersebut. 

"Malaysia sebagai second home dari promosi, ya kemudian mahasiswa asing datang ke Malaysia. Orang-orang asing punya apartemen di Malaysia, kalau berlibur orangtuanya datang ke sana untuk liburan," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan. 
Kemlu: 3 WNI yang Sempat Diculik di Sabah Selamat

Pemerintah optimistis jika aturan tersebut diterapkan di Indonesia dapat mendorong perekonomian. Karena, dampak yang dirasakan menyebar di seluruh sektor ekonomi. 
Mau Pecah Sertifikat Tanah? Ini Caranya

"Itu cara cepat untuk menarik pariwisata, di samping tentu menciptakan pasar properti yang lebih baik," tuturnya. 
Wali Kota Semarang Berang Fasilitas Rusunawa Buruk

Dia pun meyakini, aturan ini tidak akan membuat penggelembungan penjualan properti. Karena, pemerintah dan otoritas terkait lainnya tetap akan memberikan batasan. 

"Tanpa asing bubble juga. Tapi, bagaimana kebijakan moneter diatur. Tapi (aturan) itu belum, masih dalam pembahasan, akan diumumkan segera," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya