Pemerintah Beri Lampu Hijau PDAM Bisa Dikelola Asing

Pengoperasian Mesin Pengolah Lumpur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Hanya 67% Rakyat Indonesia Akses Air Minum
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, hingga saat ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang ada di seluruh Indonesia, manajemennya belum sepenuhnya terkelola dengan baik.

Pemerintah Bersihkan Utang PDAM, Wapres Paparkan Alasannya

Menurut Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, hal itu dibuktikan sedikitnya terdapat 35 PDAM yang ada di Indonesia, akan dikenakan sistem 'pemutihan' atau dilunasi utangnya oleh Kementerian Keuangan.
Pemerintah Bayar Utang PDAM hingga Rp3 Triliun


"Jumlah total utang yang dimiliki seluruh PDAM, berkisar di Rp4 triliun," kata Basuki, di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin 29 Juni 2015.


Basuki mengatakan, dengan jumlah total utang yang sangat besar tersebut, saat ini hanya 35 PDAM saja yang rencananya akan dilunasi utangnya.


Basuki mengungkapkan, untuk sisanya, pemerintah nantinya akan memberikan lampu hijau kepada pihak swasta atau perusahaan asing yang nantinya akan ikut mengolah dan menaruh investasi di PDAM.


"Untuk pengusahaan air akan diberikan kesempatan kepada swasta, baik dalam negeri atau asing, untuk ikut serta dalam perusahaan air ini. Asalkan dengan syarat tertentu," katanya.


Basuki menjelaskan, syarat yang diberikan itu, berdasarkan hasil rapat setelah dia melakukan rapat tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil.


"Jadi menurut Pak Menko, nanti dengan peraturan tertentu yang sesuai dengan yang diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," ujarnya.


Dia mencontohkan, perusahan asing diperbolehkan masuk untuk mengelola PDAM, akan dilihat terlebih dahulu keadaan PDAM di setiap daerah.


Menurutnya, jika nantinya ada PDAM yang dianggap masih baik pengelolaannya, pihak swasta tidak diperbolehkan masuk.


"Tapi, kalau ada PDAM yang sedang sakit, dia (swasta) boleh masuk. Tapi prioritasnya, kalau PDAM sudah mandiri dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), swasta tidak diperbolehkan," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya