PDAM Surabaya Tunggak Retribusi Air Rp12,8 Miliar

Warga Desa Gunung Eleh, mengambil air suplai PDAM
Sumber :
  • Ahmad Hairuddin | Surabaya Post
VIVA.co.id
Hanya 67% Rakyat Indonesia Akses Air Minum
- ‎Legal Corporate Jasa Tirta I, Achmad Yunus, menyebut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya, selama empat bulan belum membayar iuran baku air minum ke Jasa Tirta senilai Rp12,8 miliar.

Pemerintah Bersihkan Utang PDAM, Wapres Paparkan Alasannya

Dia mengatakan, sejak Undang-undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Februari lalu, PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, enggan membayar air baku yang diambil dari Kali Surabaya.
Pemerintah Bayar Utang PDAM hingga Rp3 Triliun


"Iya, ada piutang empat bulan, sejak Februari 2015, nilainya tiap bulan Rp3,2 miliar," kata Achmad Yunus di acara Seminar bertema Pengelolaan Sumber Daya Air oleh Perum Jasa Tirta I di Selorejo Malang, Kamis 10 Juni 2015.


Guna membicarakan itu, lanjutnya, Jasa Tirta I meminta Kejaksaan Tinggi Jatim untuk menengahi dan melakukan mediasi. "Kita ada pertemuan, di mediasi oleh Kejati dan mudah-mudahan segera selesai," katanya.


Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup, Imam Rochani, menambahkan tindakan PDAM Surabaya tersebut, dinilai telah menyalahi aturan.


"Tidak bisa seenaknya tidak membayar air baku yang telah diambil dari Kali Surabaya. Kalau pun UU SDA dibatalkan MK, maka regulasi kembali pada UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Karena, UU Pengairan juga sudah diperkuat lagi dengan dua regulasi melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," kata Imam.‎


Dalam Permenpupera No 06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Perairan dijelaskan di Bab V mengenai Pembiayaan.


Pasal 21 ayat 4C disebutkan, sumber dana untuk pembiayaan operasi dan pemeliharaan prasarana SDA dapat berasal dari hasil penerimaan iuran eksploitasi dan pemeliharaan bangunan air.


Di pasal yang sama ayat 7 juga ditegaskan mengenai ayat 4C, yakni biaya jasa pengelolaan SDA merupakan biaya yang dipungut dari pengguna.


Diperkuat Permenpupera No 18/PRT/M/2015 tentang Iuran Eksploitasi dan pemeliharaan Bangunan Pengairan. Dan, Pasal 3 ayat 6 dijelaskan bahwa pemerintah dapat memberikan penugasan kepada BUMN/BUMD untuk mengelola SDA. Ayat 7, BUMN/BUMD bisa memungut, menerima, dan menggunakan biaya jasa pengelolaan SDA dari pengguna jasa pengelolaan air.


"Dari dasar UU SDA itu, ada peraturan turunan seperti PP (Peraturan Pemerintah) No 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan SPAM (sistim penyediaan air minum). Jika UU SDA tidak berlaku, PP Pengembangan SPAM juga tidak berlaku," ungkap Koordinator Tim Patroli Air Kali Surabaya tersebut.‎


Jika PDAM Surabaya tidak membayar air baku sejak UU SDA dibatalkan MK, lanjutnya, air bersih yang telah diolah pun juga tidak perlu dibayar oleh warga Surabaya, karena dasar hukum dari PP Pengambangan SPAM juga sudah tidak berlaku lagi.‎


Kasubdiv Jasa ASA II/2 Perum Jasa Tirta (PJT) I, Didik Ardianto menambahkan, sebagai BUMN pihaknya masih berwenang mengelola dan memungut biaya jasa pengolaan SDA. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya