Sumber :
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Industri galangan kapal dalam negeri dinilai masih minim perhatian dari pemerintah. Wacana pemerintah untuk membebaskan bea masuk bagi komponen impor dan menghapus pajak pertambahan nilai, dinilai belum maksimal untuk industri galangan kapal berkompetitif di level internasional.
Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) menyatakan, dalam kondisi ini, seharusnya pemerintah tidak hanya membebaskan bea masuk, dan menghapus pajak pertambahan nilai, tetapi juga memperhatikan bunga perbankan bagi pembiayaan industri galangan kapal agar bisa lebih rendah.
Baca Juga :
Penghapusan PPN Galangan Kapal Tekan Biaya Impor
Padahal, kata Eddy, di negara-negara Asia lain, semisal Tiongkok dan Jepang, telah memberlakukan bunga rendah agar industri galangan kapal semakin maju dan bisa bersaing.
Dia menambahkan, seharusnya pemerintah memberikan subsidi demi mengompensasi selisih bunga perbankan yang berlaku dengan bunga yang dikehendaki para pengusaha.
Dengan bunga pembiayaan lima persen itu, Eddy, menilai sebagai langkah yang cukup ideal. Karena dengan begitu, impor komponen kapal diharapkan bisa berkurang, dan bisa menyelamatkan devisa negara.
Selain itu, terkait persyaratan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang ingin meningkatkan investasi asing dalam industri galangan kapal, dia malah berharap pembiayaan asing dengan bunga rendah bisa masuk ke Indonesia bersamaan dengan masuknya penanaman modal asing tersebut.
"Negara-negara seperti Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan bunganya rendah, hanya sekitar satu persen. Kami menginginkan bunga rendah seperti itu, karena industri ini padat modal. Memang, kami mampu menghasilkan kapal dalam negeri, tapi bukan berarti tidak butuh campur tangan asing," ujarnya.
Berdasarkan data Iperindo 2014, meski Indonesia memiliki 250 perusahaan galangan kapal, dengan 43 persennya berlokasi di Batam, Kepulauan Riau, sebanyak 39 persen berlokasi di Pulau Jawa. Sementara itu, utilisasi industri galangan kapal Indonesia hanya sebanyak 600 ribu kapal setiap tahunnya.
Padahal, kapasitas produksi galangan kapal Indonesia bisa mencapai 1,2 juta kapal per tahun.
Halaman Selanjutnya
Dia menambahkan, seharusnya pemerintah memberikan subsidi demi mengompensasi selisih bunga perbankan yang berlaku dengan bunga yang dikehendaki para pengusaha.