Sumber :
- Reuters
VIVA.co.id
- Perusahan minyak Inggris, British Petroleum (BP) akan membayar penalti US$18,7 miliar, atau Rp248 triliun kepada pemerintah Amerika Serikat dan lima negara bagian AS, atas tumpahan minyak di Teluk Mexico yang terjadi lima tahun silam.
Seperti dikutip dari
Reuters
, Jumat 3 Juli 2015, pembayaran pinalti itu menambah biaya yang dikeluarkan BP untuk menyelesaikan kasus tumpahan minyak tersebut. BP menyatakan total biaya
pre-tax
atas tumpahan minyak mencapai US$53,8 miliar.
Di bawah kesepakatan dengan Kementerian Hukum AS dan negara-negara bagian AS, BP akan membayar setidaknya US$12,8 miliar untuk denda sesuai Undang-undang Air Bersih dan kerusakan sumber daya alam, serta US$4,9 miliar untuk lima negara bagian.
Baca Juga :
Saham di Wall Street Ditutup Sedikit Menguat
Baca Juga :
Lima Orang Terkaya di Afrika Selatan
Harga Minyak Dunia Turun, Pasar Khawatir Stok Melimpah
Tren ini terjadi jelang pertemuan rutin OPEC di Aljazair bulan depan.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :