Skema Baru Gaji PNS, Menpan: Ada Tiga Komponen Gaji

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Depok
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Skema Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil tengah digodok. Nantinya, hanya ada tiga komponen dalam pembayaran gaji PNS.


"Gaji PNS itu, komponen penghasilannya cuma ada tiga," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, di Jakarta, Selasa 7 Juli 2015.


Tiga komponen tersebut adalah gaji yang dihitung berdasarkan pangkat dan masa kerja, tunjangan kinerja perorangan, dan tunjangan lain-lain.
Menteri Susi Rekrut non-PNS Jadi Pejabat Eselon


Bupati Ini 'Pamer' Gajinya yang Hanya Rp6 Juta
Namun, dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa tunjangan-tunjangan yang diterima oleh PNS adalah tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Hal ini tertulis dalam Pasal 80 UU No. 5 Tahun 2014.

PNS Pesta Sabu di Kantor Dinas Pendidikan Palembang

Yuddy melanjutkan, RPP tersebut tengah dimatangkan. Sembari menunggu payung hukumnya keluar, skema pembayaran gaji PNS masih menggunakan skema yang lama.


"Sementara itu, pakai skema yang lama," kata dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya