Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Skema Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil tengah digodok. Nantinya, hanya ada tiga komponen dalam pembayaran gaji PNS.
"Gaji PNS itu, komponen penghasilannya cuma ada tiga," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, di Jakarta, Selasa 7 Juli 2015.
Baca Juga :
Menteri Susi Rekrut non-PNS Jadi Pejabat Eselon
Baca Juga :
Bupati Ini 'Pamer' Gajinya yang Hanya Rp6 Juta
Yuddy melanjutkan, RPP tersebut tengah dimatangkan. Sembari menunggu payung hukumnya keluar, skema pembayaran gaji PNS masih menggunakan skema yang lama.
"Sementara itu, pakai skema yang lama," kata dia. (asp)
Halaman Selanjutnya
"Sementara itu, pakai skema yang lama," kata dia. (asp)