Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian, Kamis, 16 Juli 2015, menginstruksikan agar tempat hiburan malam tetap tutup, selama perayaan hari besar umat Islam, Idul Fitri 1436 H.
Tito menegaskan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, juga kafe-kafe harus tutup selama dua hari. Dia menambahkan, penutupan tempat hiburan malam sudah dikoordinasikan, dengan SatpolĀ PP DKI Jakarta.
Baca Juga :
Suka Cita Idul Fitri di Negeri Belanda
Baca Juga :
Gunungan Grebeg Syawal Ludes 'Dirayah' Massa
Baca Juga :
Kisah Samhan Tentang Makna Idul Fitri
Empat tempat hiburan itu disebutnya berada di Gadjah Mada, Jakarta Pusat. Kemudian Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Jatinegara di Jakarta Timur, serta Jalan S Parman di Jakarta Barat.
Halaman Selanjutnya