Polisi Sita Barang-barang Milik Noer Baety

Pelaku pembunuh wartawati Nur Baety
Sumber :

VIVA.co.id - Aparat Polresta Depok yang dibantu Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka pembunuhan wartawati Noer Baety (44 tahun). Satu pelaku yang sempat menjadi buronan polisi yaitu D pun sudah ditangkap di kos-kosan temannya di Bandung, Jawa Barat.

"Polresta Depok yang dibackup Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap otak pelaku dari pencurian yang mengakibatkan kematian atas nama N, seorang wartawati. Kini tersangka telah berhasil ditangkap di kos-kosan temannya di wilayah Bandung, Jawa Barat, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan Polresta Depok," kata Kapolres Kota Depok, Kombes Pol Dwiyono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa 21 Juli 2015.

Untuk saat ini, pihak kepolisian sudah melakukan penyitaan barang-barang yang diambil tersangka dari korban.

"Sudah dilakukan penyitaan karena para tersangka ini menjual di wilayah pertokoan, dan saat ini sudah dalam pengembangan untuk dilakukan penyitaan dan penyelidikan," ujar Dwiyono.

Untuk pisau yang digunakan tersangka membunuh korban, menurut Dwiyono, pihak kepolisian masih dalam tahap melakukan pencarian.

"Untuk pisau nanti masih dalam pencarian, Insya Allah kalau ketemu kita lakukan penyelidikan," ujarnya.

Dwiyono menjelaskan, tersangka berinisial U sudah berniat membawa pisau dalam aksinya. Hal ini untuk mengantisipasi kalau sekiranya ada perlawanan saat melakukan pencurian.

"Sudah dibawa (pisaunya). Jadi untuk tersangka U ini sendiri sudah membeli senjata tajam pisau di sekitaran Stasiun Bojong karena memang yang bersangkutan mengantisipasi kalau ada hal yang sekiranya ada perlawanan, yang bersangkutan menggunakan senjata tajam tersebut," kata Dwiyono.

Sebelumnya, Senin dini hari 20 Juli 2015, tim gabungan Polresta Depok dan Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka berinisial S (20), P (20), dan H (22) di tiga lokasi berbeda di wilayah Depok.

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat

Sorenya, polisi bergerak cepat dengan menangkap otak perampokan dan pembunuhan D di Bandung, Jawa Barat. Dari kempat tersangka itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Dari hasil visum, keterangan para saksi, dan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Polresta Depok di rumah Noer Baety, korban diketahui telah tewas dua minggu sebelum ditemukan pada Sabtu 18 Juli 2015.

Para tersangka kini dijerat Pasal 365 Jo 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Kejahatan terhadap Nyawa dan atau Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun.

Ilustrasi/Permainan Pokemon

Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD

Pelaku mencampur racun serangga ke minuman korban

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016