Menaker: Masih Ada 51 Perusahaan Belum Bayar THR

Ilustrasi THR habis.
Sumber :
VIVA.co.id
Kabar Buruk, THR Bagi PNS Tahun Depan Masih Abu-abu
- Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dhakiri, mengungkapkan masih ada 51 perusahaan yang mangkir membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Sebanyak 38 perusahaan di antaranya tidak membayar THR, sedangkan yang lainnya membayar, tapi tidak sesuai dengan aturan, misalnya hanya membayar setengah dari kewajiban.

Menteri Hanif: Pekerja RI Kalah karena Tak Bersertifikat

"Yang masuk ke (kementerian) tenaga kerja terkait pengaduan THR kalau tidak keliru ya 51 perusahaan. Itu tentu juga akan kami selesaikan dengan cara terus difasilitasi, dan mediasi," katanya di Istana Negara di Jakarta, Rabu 22 Juli 2015.
Menaker Tegaskan PP Pengupahan Merupakan Kebijakan Terbaik


Diutarakan Hanif, bila sampai tanggal 31 Juli nanti masih ada perselisihan, maka pihaknya akan memediasi perselisihan. Bila masih mangkir, dia menyatakan akan ada sanksi sosial dengan mengumumkan nama-nama perusahaan yang tidak membayar THR ke publik.


"Nanti akan kami selesaikan di tingkat perselisihan, itu kan artinya ada niat baik. Tapi, kalau tidak ke situ dan tidak diselesaikan berarti kami akan umumkan perusahaan-perusahaan itu," ucapnya.


Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga akan memberikan surat peringatan kepada perusahaan agar menunda pelayanan kepada perusahaan yang tidak membayar THR. 


Hanif membeberkan berdasarkan pengaduan tersebut, perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR, sebanyak 12 perusahaan berada di DKI Jakarta, dan Jawa Tengah. Sementara menurut sektornya, ada beberapa perusahaan bergerak di bidang garmen.  (one)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya