Percepat Dwelling Time, Bea Cukai Kurangi Birokrasi

Pelabuhan peti kemas Tanjung Priok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Dwelling Time, Alasan Kemendag Cabut NPIK
-  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, mengapresiasi upaya Ditjen Bea Cukai dalam mengatasi masalah
dwelling time
Kementerian Kelautan Curiga Ada Fisheries Laundry
di Pelabuhan Tanjung Priok yang terus melakukan berbagai langkah perbaikan untuk mencapai target.
19 Peti Kemas Ikan Ilegal Digagalkan di Tanjung Priok

Menurut dia,
dwelling time
saat sama dengan di Port Klang, Malaysia yakni 2 hari, di Thailand 2-3 hari sedangkan di Singapura hanya 1 hari.


"Saya mengapresiasi upaya Ditjen Bea Cukai dalam mengatasi
Dwelling Time
di Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Yuddy dalam keterangan tertulisnya. Kamis 23 Juli 2015.


Sementara itu Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan, untuk mengatasi masalah yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok, khususnya terkait
dwelling time
telah disusun sejumlah tahapan.


"Ada beberapa tahapan yang sudah kita persiapkan untuk mengurangi waktu tunggu proses bongkar muat hingga keluar pelabuhan. Target kita proses itu akan sama seperti yang ada di Malaysia," kata Heru.


Dalam proses menuju percepatan
dwelling time
tersebut, Heru mengaku pihaknya telah menjalankan upaya-upaya seperti semakin berkoordinasi dengan pihak-pihak lain di lapangan.


"Kami mencoba mengurangi beban pada administrasi dengan melakukan koordinasi kepada lembaga – lembaga terkait untuk memilah–milah mana saja perizinan yang
urgent
dan mana yang bisa di-delay sehingga proses tersebut tidak semuanya dilakukan di pelabuhan, hal ini tentu akan mengurangi waktu tunggunya," ujar Heru.


Upaya lainnya adalah menurunkan Tim Terpadu yang dinamakan Indonesia National Single Window (INSW) dan Terpadu secara fisik atau Pusat Penanganan Perizinan Ekspor dan Impor.


"Dengan tim ini, jika pelaku usaha memerlukan suatu perizinan lanjutan, maka dapat langsung menuju Pos Terpadu kemudian dapat dilakukan keputusan penegasan terkait dengan perizinan tersebut," kata Heru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya