Jawa Tengah Minta Jatah Saham 10 Persen Blok Minyak Muriah

Ilustrasi Ladang minyak dan gas di lepas pantai.
Sumber :
  • Antara/ Saiful Bahri

VIVA.co.id - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) telah mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar daerah tersebut memperoleh participating interest (PI) 10 persen. Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah telah melakukan kajian dari berbagai aspek.

“Mungkin sebentar lagi diambil keputusan oleh Pak Menteri, apakah diberikan atau tidak PI untuk Jateng,” kata Dirjen Migas dari Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja, seperti dikutip dari siaran persnya, Rabu 29 Juli 2015.

Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2004 memberikan kesempatan bagi Pemerintah Daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ikut mengelola blok migas di wilayahnya. Dalam pasal 34 aturan itu disebutkan KKKS wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD setelah disetujuinya rencaan pengembangan lapangan (plan of development/POD).

Sesuai dengan aturan yang ada, untuk wilayah kerja offshore, Pemerintah Kabupaten atau Kota dan Provinsi berhak mendapat saham 10 persen, selama jaraknya sekitar 0-4 mil dari darat. Untuk jarak 4-12 mil, kewenangan PI hanya dipegang oleh provinsi sebesar 10 persen. Sedangkan untuk wilayah kerja migas offshore jarak di atas 12 mil, kewenangannya ada di Pemerintah Pusat.

Wapres: Elektrifikasi RI Terendah di ASEAN

Mengingat Lapangan Kepodang, lantaran jaraknya di atas 12 mil dari Jawa Tengah, maka PI menjadi hak Pemerintah Pusat. "Tapi gasnya mengalir ke Jawa Tengah. Gubernur Jateng sudah mengirimkan surat, kalau boleh PI-nya untuk Jateng," kata Wiratmaja.

Lapangan Kepodang, Blok Muriah, saat ini dikelola oleh perusahaan minyak asal Malaysia, Petronas. Lapangan Kepodang ditargetkan mulai berproduksi kuartal IV dengan kapasitas produksi 120 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Pada tahap awal, produksi gas Kepodang diperkirakan sekitar 60 MMSCFD dan selanjutnya mencapai puncak 120 MMSCFD.

2024, Blok Masela Siap Produksi?

Petronas dan PLN telah menandatangani perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan harga US$4,61 per juta kaki kubik (MMBTU) dan eskalasi 8,6 persen per tahun selama masa kontrak 12 tahun.

Pasokan gas Kepodang tersebut akan menghasilkan listrik sekitar 600 megawatt (MW) dari total kapasitas PLTGU Tambak Lorok sebesar 1.000 MW. (ren)

Petugas PT PLN (Persero) melakukan pemeriksaan rutin di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Taman Jeranjang. Lombok, NTB.

PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik

Selama ini, hanya terkonsentrasi di pulau Jawa.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016