Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id
- Setiap perusahaan timah batangan murni dalam negeri diwajibkan melakukan transaksi perdagangan baik dalam skala nasional maupun secara global melalui Bursa Komoditi dan Deviratif Indonesia (BKDI), terhitung mulai 1 Agustus 2015.
Direktur Pengembangan Produk BKDI, Stella Novita, menyatakan telah mempersiapkan pembeli yang bersifat sebagai perseroan maupun perorangan. Kendati demikian, para calon pembeli ini harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di bursa.
"Tata caranya dengan mengisi formulir permohonan menjadi peserta pembeli, serta melampirkan dokumen persyaratan administratif," kata Stella di Jakarta.
Untuk perseroan, syarat utama calon pembeli adalah harus berbadan hukum yang berbasis Indonesia dan Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, diperlukan beberapa lampiran persyaratan administratif.
Di antaranya adalah dengan melampirkan fotokopi anggaran dasar badan usaha pendirian berikut perubahannya, fotokopi perizinan badan usaha, seperi izin usaha industri, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan fotokopi identitas diri pengurus bagi badan usaha.
Baca Juga :
Timah Bagikan Dividen Rp30,47 Miliar
Baca Juga :
Riza Pahlevi Jadi Direktur Utama PT Timah
," ujar dia.
Halaman Selanjutnya
," ujar dia.