Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 tahun 2015 yang mewajibkan timah murni diperdagangkan di PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) diklaim akan mampu menekan perdagangan timah ilegal.
BKDI bersama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Rabu 29 Juli 2015, secara resmi memperkenalkan kontrak timah murni batangan yang khusus ditujukan bagi para pelaku pasar lokal. Perdagangan harus dilakukan di BKDI baik yang akan diekspor maupun diperdagangkan di dalam negeri.
Seperti diketahui, penambangan ilegal maupun penyelundupan timah masih marak terjadi di Indonesia. Pemerintah diminta untuk segera menyelesaikan persoalan ini guna menjadikan kembali timah sebagai komoditas andalan dalam negeri.
Permendag No 33 Tahun 2015 ini mengatur sejumlah perubahan menyangkut jenis yang diperdagangkan di bursa dan tata niaga. (ren)
Halaman Selanjutnya
Permendag No 33 Tahun 2015 ini mengatur sejumlah perubahan menyangkut jenis yang diperdagangkan di bursa dan tata niaga. (ren)