Sumber :
VIVA.co.id
- Anggota Komisi XI DPR Misbakhun meminta pemerintah berpikir ulang untuk menaikkan cukai rokok yang dibebankan pada industri kretek nasional, setelah kelompok anti tembakau mendesak pemerintah untuk menaikkan cukai rokok hingga 57 persen.
"Pemerintah harus memperhatikan dampak kenaikan cukai, seperti PHK massal dan gulung tikarnya perusahaan rokok golongan kecil dan menengah," ungkapnya, Senin 3 Agustus 2015.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Menurutnya, ada banyak peluang lain untuk mendorong keragaman penerimaan negara dari sisi cukai, tidak semata-mata mengandalkan dari cukai hasil tembakau.
Misbakhun lebih lanjut menjelaskan bahwa minuman berpemanis gula bisa menjadi alternatif pengenaan obyek cukai baru.
"Pasalnya, jenis minuman ini sesungguhnya peredarannya harus dikendalikan, sehingga patut untuk dikenai cukai. Padahal, kita tahu minuman ini peredarannya masif, bahkan dikonsumsi oleh semua kelompok umur tanpa ada peringatan bahaya bagi pengonsumsinya,” ungkap Misbakhun.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Misbakhun lebih lanjut menjelaskan bahwa minuman berpemanis gula bisa menjadi alternatif pengenaan obyek cukai baru.