Sumber :
VIVA.co.id
- Anggota Badan Pengkajian MPR RI M. Syukur menyebutkan Komisi Yudisial (KY) dilahirkan dengan niat positif. Tapi disayangkan sekarang ini terjadi perdebatan antara kewenangan Mahkamah Agung (MA) dan kewenangan Komisi Yudisial (KY).
"Misalnya muncul pertanyaan mengapa hakim harus diawasi dari luar (KY) tidak dari internal (MA)," kata Syukur usai seminar nasional "Penguatan Kewenangan Komisi Yudisial" di Jambi, Kamis 20 Agustus 2015.
Baca Juga :
Basarah: MPR Perluas Kerjasama Sosialisasi
Syukur menambahkan MPR sedang mencari model KY yang ideal agar tidak terjadi benturan dengan lembaga lainnya. Sekarang iniĀ ada perdebatan antara KY dan MA, misalnya, dalam kasus hakim Sarpin. KY memberi rekomendasi hakim Sarpin dihukum selama enam bulan. Namun MA tidak mau melaksanakan rekomendasi KY.
"Ada ruang-ruang yang bisa diperdebatkan. Inilah yang perlu disempurnakan," ujarnya.
Sementara itu anggota Badan Pengkajian, Agustina Wilujeng, mengusulkan adanya perbaikan dalam perundang-undangan bidang yudikatif. "Mungkin namanya paket UU bidang yudikatif," katanya.
Dengan paket UU bidang yudikatif itu, maka setiap UU misalnya UU tentang Mahkamah Agung, UU tentang Komisi Yudisial, UU Kejaksaan dan lainnya berada dalam satu kesatuan dan bersinergi. "Tidak seperti sekarang, ada tumpang tindih dan ketidaksinkronan antar UU bidang yudikatif," kata politisi PDIP itu.
Mencontoh paket UU bidang poltik, kata Agustina, UU bidang yudikatif harus dalam satu paket menyeluruh, tidak sendiri-sendiri. Dengan adanya grand disain dalam bidang yudikatif, kata Agustina, maka dilakukan revisi masing-masing UU mengacu pada grand disain bidang yudikatif itu.
Halaman Selanjutnya
"Ada ruang-ruang yang bisa diperdebatkan. Inilah yang perlu disempurnakan," ujarnya.