Sumber :
VIVA.co.id
- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengakui masih banyak peraturan perundang-undangan yang belum sesuai dengan UUD dan nilai-nilai Pancasila. Ini dapat dilihat dari pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Hidayat, judicial review adalah indikasi adanya ketidaksesuaian UU dengan UUD kemudian juga dengan Pancasila. “Karena jika tidak sesuai dengan UUD pasti tidak sesuai dengan Pancasila," katanya usai membuka seminar nasional bertema "Implementasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan" di Batam, Senin 14 Agustus 2015.
Baca Juga :
Curahan Hati Fahri Hamzah Usai Dipecat PKS
Baca Juga :
Dipecat dari PKS, Fahri Hamzah Melawan
Karena itu, lanjut politisi PKS itu, kalau ada warga negara yang mengajukan judicial review itu adalah hak konstitusionalnya. Dan ada lembaganya, yaitu Mahkamah Konstitusi. "Itulah kehidupan demokrasi kita. Itu menandakan UUD adalah living constituion, Pancasila juga hidup," jelasnya.
Hidayat menjelaskan seminar ini dalam rangkaian menyerap aspirasi masyarakat yang diselenggarkan Badan Kajian, agar Pancasila dipahami sehingga seluruh perundang-undangan yang ada di Indonesia baik di tingkat UU maupun Perda sejalan dengan implementasi Pancasila.
Hidayat juga menambahkan, bahwa seminar ini mengingatkan dan menyegarkan pemahaman terhadap Pancasila serta mengidentifikasi masalah yang terjadi mengapa Pancasila belum menjiwai peraturan perundang-undangan. “Masukan seminar ini akan disikapi dalam Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hidayat menjelaskan seminar ini dalam rangkaian menyerap aspirasi masyarakat yang diselenggarkan Badan Kajian, agar Pancasila dipahami sehingga seluruh perundang-undangan yang ada di Indonesia baik di tingkat UU maupun Perda sejalan dengan implementasi Pancasila.