Sumber :
- VIVA/ Shalli
VIVA.co.id
- Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menentukan tanggal sidang perdana perceraian Risty Tagor dan Stuart Collin pada Senin, 28 September 2015. Seperti sidang pada umumnya, agenda pertama akan meminta kedua pihak untuk hadir guna mengikuti mediasi.
"Risty sidang 28 September, sidang pertama," ucap kuasa hukum Risty, Ina Rachman melalui pesan singkat, Selasa, 25 Agustus 2015.
"Risty sidang 28 September, sidang pertama," ucap kuasa hukum Risty, Ina Rachman melalui pesan singkat, Selasa, 25 Agustus 2015.
Baca Juga :
Risty Tagor Undang Mantan Suami ke Pesta Anak
Risty melayangkan gugatan cerainya melalui kuasa hukumnya, Kamis, 20 Agustus 2015. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 2138/pdt.g/2015/PAJS.
Risty dan Stuart mengikrarkan janji suci pada April 2015 di kawasan Bogor, Jawa Barat. Beberapa waktu lalu, manajer Stuart mengungkapkan masalah sudah terjadi sejak satu setengah bulan umur pernikahan mereka.
Jika Risty bersedia membagi masalahnya dengan media, hal sebaliknya ditunjukkan oleh Stuart. Demi kebaikan keduanya, Stuart memilih diam.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Risty melayangkan gugatan cerainya melalui kuasa hukumnya, Kamis, 20 Agustus 2015. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 2138/pdt.g/2015/PAJS.