Keberanian Polri Membongkar Korupsi Tidak Boleh Diintervensi

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu (berbaju putih)
Sumber :
VIVA.co.id
- Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyesali rencana pencopotan Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Menurutnya ini adalah bentuk intervensi sistem hukum untuk melindungi kepentingan tertentu.


Hal ini diungkapkannya saat menghadiri acara Dialetika Demokrasi di Press Room Gedung Nusantara III, Kamis 3 September 2015.


Masinton mengatakan bahwa keberanian aparat hukum seperti kepolisian untuk mengungkap kasus-kasus korupsi harus selalu didukung, bukan justru dihambat.
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius


Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
"Kita butuh banyak orang seperti Budi Waseso yang berani, tegas dan jelas untuk mengungkap skandal kasus korupsi, apalagi korupsi besar-besaran yang sangat merugikan rakyat,” ujar Masinton.

Komisi IV Minta Pemerintah Cabut Subsidi Benih Padi

Ia mengatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya ditangani oleh satu institusi saja. "Korupsi adalah musuh bersama dan ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Masinton.


Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa keberanian Polri untuk membongkar kasus-kasus korupsi seperti kasus TPPI, pencetakan lahan sawah fiktif, penimbunan daging dan Pelindo tidak oleh boleh diintervensi oleh kekuatan manapun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya