Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya, meminta agar Komisi Informasi Pusat (KIP) lebih berhati-hati dalam menerima bantuan dana dari pihak asing.
"Ada beberapa hal yang mengusik kami (Komisi I), khususnya terkait bantuan asing yang berasal dari luar APBN jika dikaitkan dengan keterbukaan informasi publik,” ujar Tantowi.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Keberadaan Undang-Undang KIP adalah instrumen bagi rakyat untuk menggugat Kementerian atau badan apapun yang penyelenggaraannya berasal dari APBN atau dana yang dikumpulkan dari rakyat, kata Tantowi.
"Jadi bisa dibayangkan, kalau transparansi tersebut bisa ditembus oleh pihak asing. Kita memang tidak mengharamkan bantuan, tetapi jika ini terkait dengan sesuatu yang sifatnya strategis, ini adalah sesuatu yang harus kita pikirkan ribuan kali sebelum bantuan tersebut diterima,” kata Tantowi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Jadi bisa dibayangkan, kalau transparansi tersebut bisa ditembus oleh pihak asing. Kita memang tidak mengharamkan bantuan, tetapi jika ini terkait dengan sesuatu yang sifatnya strategis, ini adalah sesuatu yang harus kita pikirkan ribuan kali sebelum bantuan tersebut diterima,” kata Tantowi.