ESDM Segera Tetapkan Harga Listrik Tenaga Bayu

TINJAU PELAKSANAAN SUMBA ICONIC ISLAND
Sumber :
  • Antara/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang harga listrik untuk pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB). Aturan ini paling lambat akan dikeluarkan bulan depan.

Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW

"Kami akan menyampaikan tarif yang menyangkut PLTB. Insya Allah, kalau tidak akhir September, ya, awal Oktober (peraturannya keluar)," kata Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi ESDM, Rida Mulyana dalam seminar dengan topik "Regulasi Sektor ESDM dalam Rangka Stimulus Ekonomi" di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 10 September 2015.

Rida mengatakan, regulasi tersebut akan memuat harga listrik PLTB di semua kapasitas listrik. Dia mengklaim, aturan ini sudah ditunggu-tunggu oleh investor.

Wapres: Elektrifikasi RI Terendah di ASEAN

"(Aturan ini) juga sedang ditunggu-tunggu oleh investor. Sudah ada contohnya di Samas, PLTB berkapasitas 50 MW dan harga jualnya US$11 sen per kWh," ujarnya menambahkan.

Mengenai isi Permen, Rida sedikit membocorkan jika harganya sekitar dua digit.

2024, Blok Masela Siap Produksi?

"Permen ini nantinya akan menarik investasi di PLTP bayu."

(mus)

Petugas PT PLN (Persero) melakukan pemeriksaan rutin di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Taman Jeranjang. Lombok, NTB.

PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik

Selama ini, hanya terkonsentrasi di pulau Jawa.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016