Porsi Bagi Hasil Investor di Sektor Migas Ditingkatkan

Ilustrasi/Pekerja di tempat pengeboran minyak dan gas.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Di tengah lesunya bisnis minyak dan gas (migas) dunia saat ini, Pemerintah Indonesia berupaya menarik minat investor dengan menawarkan bagi hasil yang menarik.

PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik

Pada penawaran wilayah kerja (WK) migas konvensional 2015, pemerintah memberikan bagi hasil yang cukup besar bagi investor, yaitu untuk minyak, bagi hasil investor berkisar 30-35 persen. Sedangkan untuk gas mencapai 35-40 persen.

Hal itu, berdasarkan siaran pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Jumat 11 September 2015.   
Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Djoko Siswanto pada acara Pengumuman Penawaran WK Migas Konvensional 2015 di Hotel Grand Aquila, Kamis 10 September 2015, mengatakan biasanya porsi bagi hasil untuk minyak bagi investor adalah 15 persen dan pemerintah 85 persen. Sementara itu, untuk gas, 30 persen investor dan 70 persen bagi pemerintah.
Wapres: Elektrifikasi RI Terendah di ASEAN

Namun, pada penawaran WK migas tahun ini, porsi bagi hasil yang cukup besar ditawarkan untuk menarik investor. Besarannya tergantung pada lokasi dan tingkat kesulitan lapangan migas tersebut.

Untuk delapan WK migas yang ditawarkan tahun ini, secara umum porsi bagi hasil minyak sebesar 35 persen untuk investor dan 65 persen bagi pemerintah. 

Hanya tiga WK yang bagi hasil minyaknya 30:70 yaitu WK South West Bengara dan Rupat Labuhan, serta Nibung. Sementara itu, untuk gas, hanya WK South West Bengara yang porsinya 35:65.

Djoko menjelaskan, selain menawarkan bagi hasil yang menarik, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama masa eksplorasi. Insentif lainnya juga akan diupayakan. 

"Selain PBB, kita akan mencoba mengusulkan kembali kepada Kementerian Keuangan, agar seluruh yang terkait dengan kegiatan eksplorasi untuk dibebaskan, karena selama kegiatan eksplorasi belum ada profit," tambahnya.

Hal lain yang ditawarkan adalah perizinan terpadu satu pintu (PTSP), yang sudah dilakukan Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan sebagai salah satu instansi terkait. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya