Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati langkah pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis yang mengajukan peninjauan ulang (judicial review) terkait Undang-undang KPK ke Mahkamah Konstitusi.
Terdakwa kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan itu menggugat Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang KPK tentang keabsahan penyidik KPK.
Baca Juga :
OC Kaligis Hadapi Vonis Hari Ini
Diketahui dalam website MK, OC Kaligis mengajukan gugatan Judicial Review tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Purwaning. Gugatan itu terdaftar dalam Nomor Perkara 109/PUU-XIII/2015 dan akan digelar sidang perdananya pada 16 September 2015.
OC Kaligis mempermasalahkan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang KPK tentang keabsahan penyidik KPK. Dia menilai, frasa 'penyidik' dapat mengandung muatan multitafsir karena tidak terdapat kejelasan rumusan norma hukum yang mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK.
Kaligis mengaku dirugikan atas berlakunya pasal tersebut, yakni dia menilai tidak mendapatkan kepastian dan perlakuan di mata hukum atas norma dalam pasal tersebut. Kaligis menambahkan, pasal tersebut juga membuat banyak warga negara yang dirugikan‎.
Halaman Selanjutnya
OC Kaligis mempermasalahkan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang KPK tentang keabsahan penyidik KPK. Dia menilai, frasa 'penyidik' dapat mengandung muatan multitafsir karena tidak terdapat kejelasan rumusan norma hukum yang mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK.