Komisi III DPR Singgung Anggaran Penanganan Kasus di Polri

Kantor Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR RI, Supratman Andi Agtas menanyakan besaran anggaran penanganan kasus di Kepolisian. Supratman menduga, anggaran penanganan perkara di Kepolisian jauh lebih kecil ketimbang KPK.

Komisi III Serap Aspirasi Mitra Kerja di Kalsel

"Republik ini tidak adil memberi kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung. KPK dapat alokasi 400 juta, satu kasus. Kalau ditotal, penyelidikan, penyidikan dan seterusnya, bisa 750 juta per kasus. Nah kalau di Kepolisian berapa yang dianggarkan per kasus?" tanya Supratman kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dalam rapat pembahasan anggaran RKAK-L tahun 2016 di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis, 17 September 2015.

Politisi Partai Gerindra ini mengaku mendengar kabar bila anggaran per kasus di Polri masih di kisaran puluhan juta rupiah.

Perlu Langkah Konkrit Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas

"Saya kira 50 juta per kasus, enggak dibedakan juga antara pidana umum dengan pidana khusus. Kalau seperti ini bagaimana supaya ada keadilan fungsi Polri berjalan bagaimana adanya," ujarnya menambahkan.

Dalam rapat kerja Komisi III dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, pimpinan sidang Benny K. Harman juga menyampaikan permintaan agar Kepolisian tidak memproses hukum para calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada serentak 2015. Benny beralasan, permintaannya bertujuan untuk menjaga netralitas institusi tersebut.

Tim Kunker Komisi V Kunjungi Rusunawa Rancacili, Bandung

"Janganlah proses hukum calon-calon yang maju, karena untuk jaga netralitas. Kenapa enggak sebelumnya, begitu mau maju diungkit-ungkit, sedih kita. Jangan karena abis dulu kita minta anggaran ditingkatkan enggak dikabulin, jangan mainnya begitu lho," kata politisi dari Partai Demokrat itu.

(mus)

Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta

Bertemu Komisi III DPR, Mary Jane Titip Surat untuk Presiden

Mary Jane minta keadilan supaya bisa dibebaskan dari hukuman mati.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016