Hari Ini, MKD Putuskan 4 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik

Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa hari ini lembaganya akan memutuskan empat laporan dugaan pelanggaran etik anggota legislator. Menurutnya, MKD akan membacakan putusan secara terbuka.


"Nanti sidangnya terbuka, bisa dilihat langsung putusannya," kata pria yang akrab disapa Dasco itu saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, 28 September 2015.


Politisi Partai Gerindra ini mengatakan putusan MKD hari ini menyangkut laporan terhadap Krisna Mukti, Frans Agung Mula Putra, Muchlisin dan Henry Yosodiningrat. Dasco tidak bersedia menjelaskan apa putusan MKD terhadap empat anggota legislatif ini.


Sebagai anggota MKD, dia tidak berhak menyampaikan itu. Ini juga sesuai dengan peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.


Sebelumnya, politisi PKB, Krisna Mukti, dilaporkan istrinya, Devi Nurmayanti, pada 28 Mei 2015 lalu. Pesinetron ini dilaporkan karena dianggap menelantarkan sang istri.


Laporan lainnya menyangkut Politisi Hanura, Frans Agung. Frans dilaporkan mantan stafnya, Denty Noviany Sari, atas kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu.


Selanjutnya, laporan atas politisi PDIP, Henry Yosodiningrat. Pengacara kondang ini dilaporkan mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Soehandoyo.


Politikus Gerindra Jabat Ketua MKD
Henry dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dengan menggunakan kop surat lembaga DPR untuk kepentingan pribadi. Selain itu, dia dianggap melakukan intervensi pada kepolisian. (one)

Soal Blok Masela, Semua Pihak Harus Turuti Presiden
Ketua DPR Ade Komarudin.

DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD

Penambahan itu dilakukan dengan cara merevisi UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016