Kasus Penganiayaan, Asisten Masinton Konsultasi ke LBH APIK

Sumber :
  • Anwar Sadat/ VIVA.co.id

VIVA.co.id - Dita Aditia, asisten pribadi Anggota DPR RI komisi III, Masinton Pasaribu mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, di jalan raya Tengah No. 31 Kramatjati, Jakarta Timur. 

Tonjok Guru, Seorang Wartawan Ditangkap Polisi
Kedatangan Dita ke LBH hari ini, Senin, 1 Februari 2016, untuk mengadukan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Masinton terhadap dirinya. 
 
Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat
Pantauan VIVA.co.id di LBH APIK, Dita yang mengenakan baju hijau dengan rok bermotif batik ini datang ke LBH sekitar pukul 11.10 WIB. Dita didampingi seorang pria berkemeja putih. 
 
Kasus Polisi Diduga Aniaya Operator Warnet Berakhir Damai
Setelah sampai di LBH APIK Jakarta, Dita disambut advokat, Nursyahbani Katjasungkana. Dita kemudian memasuki kantor LBH untuk membahas kasus yang ia alami. Pertemuan antara Dita dengan LBH APIK ini, berlangsung tertutup.
 
Saat datang, Dita tak banyak berbicara. Ia hanya menjawab sapaan wartawan dengan sekadarnya. "Iyaa," jawab Dita singkat. 
 
Seperti diketahui sebelumnya, Dita diduga telah menjadi korban penganiayaan oleh Masinton Pasaribu, saat dalam perjalanan mobil dari Cikini, Jakarta Pusat, menuju Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis, 21 Januari 2016 lalu. Akibat penganiayaan itu, Dita mengalami lebam di mata sebelah kirinya.
 
Sebelumnya, Dita juga sempat mendatangi Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat 22 Januari 2016 untuk melaporkan kejadian trersebut. Kemudian polisi menganjurkannya untuk melakukan visum et repertum terlebih dahulu di RSUD Budi Asih. Dita juga diminta beristirahat dan akan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keesokan harinya.
 
Pada keesokan harinya, ternyata Dita tak datang ke Polsek Jatinegara, dan Dita pun sempat dirawat di RS Mata Aini selama tiga hari. Baru pada Sabtu, 30 Januari 2016 lalu, Dita melaporkan Masinton ke Bareskrim Polri atas kasus penganiayaan. Laporan tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor nomor TBL/73/1/2016/Bareskrim dengan laporan polisi nomor: LP/106/1/2016/Bareskrim tertanggal 30 Januari 2016.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya