Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id
- Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sisten Keuangan (JPSK) akan mengatur kelompok-kelompok bank berdampak sistemik (SIB).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kelompok bank SIB ini akan dievaluasi secara berkala dan diawasi khusus. Tujuannya adalah agar imbas negatif di kala krisis ekonomi tidak menyebar dan dapat diantisipasi.
Baca Juga :
10 Industri yang Bisa Bikin Anda Jadi Miliarder
Baca Juga :
Repo Syariah Muamalat dan Bukopin Rp100 Miliar
Dalam RUU JPSK, pemerintah akan membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan Menteri Keuangan sebagai koordinator, dan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Halaman Selanjutnya