Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia telah membahas Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak Nasional (Tax Amnesty). Undang-undang ini sebagai tindak lanjut dari keinginan pemerintah menarik potensi pajak yang mandek dengan nilai triliunan rupiah.
Anggota Baleg DPR Nizar Zahro menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak Nasional. "Tidak ada jaminan mereka akan membayar. Nantinya dijadikan alasan lagi untuk tidak membayar. Saya menolak RUU itu," katanya kepada
VIVA.co.id,
Kamis 8 Oktober 2015.
Baca Juga :
Bintang Barcelona Ini Tolak Bayar Denda
Baca Juga :
Neymar Senior Pasang Badan Bagi Putranya
Politisi partai Gerindra ini menjelaskan hingga hari ini pemerintah belum bisa memenuhi target pemasukan dari sektor pajak. Dari target Rp1.284 triliun sampai hari ini tidak mencapai 55 persen. Karena ketidakmampuan ini pemerintah berupaya melakukan pengampunan pajak, agar bisa menarik sebagian yang tertutunggak.
Nizar tidak yakin dengan kebijakan pengampunan target pemerintah jiuga akan terpenuhi. "Pengampunan pajak tidak efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak negara," katanya.
Halaman Selanjutnya
Politisi partai Gerindra ini menjelaskan hingga hari ini pemerintah belum bisa memenuhi target pemasukan dari sektor pajak. Dari target Rp1.284 triliun sampai hari ini tidak mencapai 55 persen. Karena ketidakmampuan ini pemerintah berupaya melakukan pengampunan pajak, agar bisa menarik sebagian yang tertutunggak.