- VIVA.co.id/Al Amin
VIVA.co.id - Senin, 12 Oktober 2015, Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perceraian Risty Tagor dan Stuart Collin. Risty tak menghadiri sidang. Ia hanya diwakili kuasa hukumnya, Ina Rachman.
Menurut Ina, Risty tidak bisa hadir ke persidangan karena kondisi kliennya mengalami masalah kehamilan.
"Risty kurang enak badan, bayinya lima bulan tapi masih 450 gram. Dia masih recovery supaya janin tumbuh sehat dan tidak ada kelainan," kata Ina.
Meski tidak menghadiri sidang, Risty tetap pada pendiriannya untuk bercerai dari Stuart.
"Kalau pihak Stu enggak mau cerai, apa Risty juga harus enggak mau? Artinya kalau Risty di mediasi ini enggak mau damai, ya lanjut perkaranya," ujar Ina lagi.
Sidang perceraian Risty dan Stuart akan kembali digelar pada Jumat, 16 Oktober 2015 mendatang.