Sumber :
- ANTARA/Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id
- Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati potensi defisit anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 sebesar 2,15 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dikutip dari situs Kementerian Keuangan pada Jumat 16 Oktober 2015, pemerintah telah menekan defisit anggaran hingga turun dari asumsi sebelumnya 2,46 persen, yang ditetapkan dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) DPR.
Baca Juga :
Mengoptimalkan Aset Negara
Dikutip dari situs Kementerian Keuangan pada Jumat 16 Oktober 2015, pemerintah telah menekan defisit anggaran hingga turun dari asumsi sebelumnya 2,46 persen, yang ditetapkan dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) DPR.
Baca Juga :
Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji
“Hasil pembahasan panja mengalami perubahan. Menurunkan potensi defisit 2,46 persen menjadi 2,15 persen,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Dalam postur terbaru RAPBN 2016, pendapatan negara turun sekitar Rp26 triliun dari Rp1.848,1 triliun menjadi Rp1.822,5 triliun.
Sedangkan, belanja negara mengalami penurunan dari Rp2.121,3 triliun menjadi Rp2.095,7 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran yang ada adalah sebesar Rp273,2 triliun atau 2,15 persen dari PDB. (ren)
Halaman Selanjutnya
“Hasil pembahasan panja mengalami perubahan. Menurunkan potensi defisit 2,46 persen menjadi 2,15 persen,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.