Sumber :
- ANTARA/Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id
- Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati potensi defisit anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 sebesar 2,15 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dikutip dari situs Kementerian Keuangan pada Jumat 16 Oktober 2015, pemerintah telah menekan defisit anggaran hingga turun dari asumsi sebelumnya 2,46 persen, yang ditetapkan dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) DPR.
Baca Juga :
Kembalinya Sri Mulyani ke Kursi Menteri Keuangan
Baca Juga :
IHSG Menghijau Sambut Isu Pergantian Kabinet
Sedangkan, belanja negara mengalami penurunan dari Rp2.121,3 triliun menjadi Rp2.095,7 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran yang ada adalah sebesar Rp273,2 triliun atau 2,15 persen dari PDB. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya