Sumber :
- VIVA.co.id/ Shalli Syartiqa
VIVA.co.id
- Permintaan maaf Raffi Ahmad kepada wartawan yang disampaikan di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2015, tidak mempengaruhi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhi sanksi pada Trans TV sebagai lembaga yang menyiarkan Happy Show. Di acara itu, Raffi dituding menghina pekerjaan wartawan, Minggu, 1 November 2015 malam.
Melalui surat bernomor K/KPI/11/15, KPI menjatuhi saksi tertulis ke program yang juga dipandu Tarra Budiman, Billy Syahputra, Chand Kelvin, Wendy dan Denny 'Cagur' itu. Surat dikirimkan ke TransTV, Selasa, 3 November 2015.
Baca Juga :
Anak Raffi dan Nagita Dapat Kado Lamborghini
"Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan penghormatan terhadap etika profesi," jelas Lily.
Meski sedang bercanda, Raffi dianggap tidak pantas menyinggung orang atau profesi lain. Ketika itu tersangka kasus narkotika di BNN yang belum dihentikan ini menyebutkan wartawan mata duitan.
Sebelum Raffi melakukan kesalahan itu, KPI melihat indikasi yang dilakukan para host selama memandu program tadi. Candaan host yang juga memandu Yuk Keep Smile (YKS) dinilai KPI di luar kewajaran.
"Program ini sudah mulai keluar dari koridor. Kami sudah peringatkan," ucap Lily.
Sebelumnya Ichwan Murni, Humas TransTV, menyatakan, sebelum syuting disiarkan langsung, pihaknya memberi
briefing
ke para artis. Kejadian yang dilakukan Raffi di luar skenario.
Halaman Selanjutnya
Meski sedang bercanda, Raffi dianggap tidak pantas menyinggung orang atau profesi lain. Ketika itu tersangka kasus narkotika di BNN yang belum dihentikan ini menyebutkan wartawan mata duitan.