Sammy Simorangkir Tuntut Royalti

Sammy Simorangkir
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Penyanyi Indonesia, Sammy Simorangkir melaporkan Label Profesional Music, atau Pro M ke Bareskrim Polri, Senin 9 November 2015.


Sammy melaporkan Pro M, terkait persoalan wanprestasi rekaman musik, hak royalti, iklan, hingga penjualan nada dering dalam perjanjian kerja sama antara dia dan Pro M.


“Saya merasa dirugikan, royalti tidak pernah dibayarkan,” kata Sammy di Bareskrim Polri, Jakarta.


Dalam laporannya, Sammy memperkarakan Direktur Utama Pro M Jeffery Djajasaputra. Menurutnya, tidak pernah ada keterbukaan, bahkan laporan penjualan album juga tidak jelas.


“Padahal, saya sudah keluarkan dua album. Tetapi, tidak sepeser pun saya

merasakan royalti,” kata Sammy.


Namun, dia tidak menyebut angka pasti kerugian yang dirasakannya dari kontrak kerja sama ini. Yang pasti, ada kerugian materil dan immateril yang dialami.


"Royalti penjualan album, RBT, dan lainnya tidak pernah diberikan. Saya laporkan deliknya penipuan" kata dia.
Puluhan Calon Jemaah Tertipu Umrah Murah di Depok


Penjelasan Perusahaan Hong Kong yang Dituding Menipu
Sebelumnya, Sammy pernah menggugat secara perdata Rp7 miliar terhadap  Label Pro M. Gugatan itu sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Polisi Gadungan Tipu Ibu Mertua Usai Nikahi Anaknya

“Kalau perdatanya lagi berjalan" katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya