Freeport Pilih Divestasi Saham Lewat IPO, Sikap Pemerintah?

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan divestasi saham PT Freeport Indonesia tidak akan dilakukan memalui mekanisme penawaran perdana saham, atau
initial public offering
Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW
(IPO) di pasar modal. Hal tersebut, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

Wapres: Elektrifikasi RI Terendah di ASEAN
"Perlu kami jelaskan, di hukum, IPO itu tidak dilakukan karena memang belum ada aturan dasarnya," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono di kantornya, Jakarta, Rabu 18 November 2015.

Dia bersikukuh, akan meminta perusahaan tambang multinasional ini untuk menaati yang berlaku. Yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

"Kecuali ,nanti ada perubahan aturan Peraturan Pemerintah No. 77, ya, silakan saja. Sepanjang itu belum ada, kami melakukan proses divestasi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, Freeport mengaku lebih memilih untuk melakukan IPO untuk melepas sebagian sahamnya ke pemerintah. Alasannya, penawaran saham lewat publik, lebih transparan dan akuntabel.

"Kami lebih suka IPO karena transparan dan akuntabel," kata juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, ketika dihubungi VIVA.co.id di Jakarta beberapa waktu yang lalu. 

Sesuai dengan ketentuan, perusahaan tambang ini harus melepas 20 persen sahamnya kepada pemerintah tahun ini. Saat ini, pemerintah baru memiliki saham sebesar 9,36 persen. Sisanya, Freeport harus mendivestasi sahamnya sebesar 10,64 persen.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya