Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Pembahasan yang berlangsung di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait legal standing atas pelaporan yang dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said belum mencapai titik temu.
Fraksi Golkar belum menyetujui jika pelaporan itu dilanjutkan di persidangan karena masih dibutuhkan satu pandangan ahli hukum untuk memberikan pandangan terkait keabsahan laporan Sudirman Said.
Saat dikonfirmasi, apakah nantinya akan dipakai cara voting untuk memutuskan keabsahan
legal standing
dari Sudirman Said, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan dirinya kurang setuju jika
voting
dipakai sebagai salah satu sarana untuk mengambil keputusan di MKD.
Baca Juga :
Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?
loh
etika ini,” ujar Junimart, Selasa 1 Desember 2015.
Junimart mengatakan bahwa pihaknya akan mengusahakan agar dapat diambil mekanisme lain selain voting . “Kalau
floor
ada yang mengatakan cara lain di luar
voting
, kita ambil cara lain kalau tetap sudah maksimal harus
voting
, saya juga tidak bisa untuk bertahan tidak voting,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengharapkan agar para pimpinan DPR tidak ikut berkomentar terkait proses yang tengah terjadi di MKD dalam menentukan sikap atas dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto.
“Saya berharap di tingkat pimpinan DPR jangan memberikan komentar jangan mengintervensi kasihan nanti akan dinilai oleh masyarakat mereka cukup
wait and see
saja serahkan semua pada MKD ini kan lebih cerdas,” ujar Junimart.
Halaman Selanjutnya
loh