Sumber :
VIVA.co.id
- Uji Kompetensi Guru (UKG) sudah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 9-27 November lalu. Namun, Federasi Serikat Guru Indonesia menemukan masih ada permasalahan dalam uji yang diikuti oleh lebih dari 150 ribu guru lebih itu.
Permasalahan itu meliputi guru yang memperoleh soal UKG yang tidak sesuai dengan kompetensi keahlian atau sertifikasinya. Contohnya, guru musik dimasukkan kategori guru kelas. Kasus itu ditemukan di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, Lebak, Garut, Pemalang, hingga Purbalingga.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi X DPR RI, Sutan Adil Hendra meminta agar Mendikbud segera mengevaluasi permasalahan itu. Pasalnya, hal ini cukup dapat mempengaruhi kualitas pendidikan Indonesia.
“Saya sarankan, diperlukan evaluasi, sehingga kita tahu persis, kemampuan guru itu layak atau tidak untuk mengajar mata pelajaran tersebut. Karena kita ingin, anak-anak kita memiliki kualitas dan daya saing, dan ini tidak lepas dari peran seorang guru,” kata Sutan, di Gedung Nusantara I, Kamis 3 Desember 2015.
Politisi F-Gerindra ini menambahkan, harus ada program untuk sinkronisasi antara guru dengan ujian kompetensi yang diujikan. Ia khawatir, justru malah penyelenggara yang tidak memperhatikan juklaknya dengan jelas.
Baca Juga :
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
“Kompetensi dan kesejahteraan guru perlu kita tingkatkan. Tugas seorang guru itu mulia. Sesuatu yang mulia itu harus dihargai, namun sistemnya juga harus benar. Guru juga menjadi simbol keberhasilan pendidikan kita,” pesan politisi asal dapil Jambi itu. (www.dpr.go.id)
Halaman Selanjutnya
“Kompetensi dan kesejahteraan guru perlu kita tingkatkan. Tugas seorang guru itu mulia. Sesuatu yang mulia itu harus dihargai, namun sistemnya juga harus benar. Guru juga menjadi simbol keberhasilan pendidikan kita,” pesan politisi asal dapil Jambi itu. (www.dpr.go.id)