Sumber :
VIVA.co.id
- Uji Kompetensi Guru (UKG) sudah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 9-27 November lalu. Namun, Federasi Serikat Guru Indonesia menemukan masih ada permasalahan dalam uji yang diikuti oleh lebih dari 150 ribu guru lebih itu.
Permasalahan itu meliputi guru yang memperoleh soal UKG yang tidak sesuai dengan kompetensi keahlian atau sertifikasinya. Contohnya, guru musik dimasukkan kategori guru kelas. Kasus itu ditemukan di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, Lebak, Garut, Pemalang, hingga Purbalingga.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi X DPR RI, Sutan Adil Hendra meminta agar Mendikbud segera mengevaluasi permasalahan itu. Pasalnya, hal ini cukup dapat mempengaruhi kualitas pendidikan Indonesia.
“Saya sarankan, diperlukan evaluasi, sehingga kita tahu persis, kemampuan guru itu layak atau tidak untuk mengajar mata pelajaran tersebut. Karena kita ingin, anak-anak kita memiliki kualitas dan daya saing, dan ini tidak lepas dari peran seorang guru,” kata Sutan, di Gedung Nusantara I, Kamis 3 Desember 2015.
Politisi F-Gerindra ini menambahkan, harus ada program untuk sinkronisasi antara guru dengan ujian kompetensi yang diujikan. Ia khawatir, justru malah penyelenggara yang tidak memperhatikan juklaknya dengan jelas.
“Ini saya melihat, sistem ada yang tidak sinkron. Ketika uji kompetensi, misalnya guru Bahasa Indonesia, apakah yang diuji itu sama dengan bidang studinya? Jika ia diberi ujian bidang studi Matematika, berarti tidak nyambung dong? Tidak sinkron dan tidak paralel,” analisa Sutan.
Ia kembali mengingatkan Kemendikbud agar segera melakukan perbaikan dalam sistem, sehingga ke depannya kesalahan ini tidak terulang lagi. Termasuk, agar masa depan pendidikan Indonesia semakin baik.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
Demi mencapai kedaulatan energi.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :