Sumber :
VIVA.co.id
- Uji Kompetensi Guru (UKG) sudah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 9-27 November lalu. Namun, Federasi Serikat Guru Indonesia menemukan masih ada permasalahan dalam uji yang diikuti oleh lebih dari 150 ribu guru lebih itu.
Permasalahan itu meliputi guru yang memperoleh soal UKG yang tidak sesuai dengan kompetensi keahlian atau sertifikasinya. Contohnya, guru musik dimasukkan kategori guru kelas. Kasus itu ditemukan di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, Lebak, Garut, Pemalang, hingga Purbalingga.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Politisi F-Gerindra ini menambahkan, harus ada program untuk sinkronisasi antara guru dengan ujian kompetensi yang diujikan. Ia khawatir, justru malah penyelenggara yang tidak memperhatikan juklaknya dengan jelas.
“Ini saya melihat, sistem ada yang tidak sinkron. Ketika uji kompetensi, misalnya guru Bahasa Indonesia, apakah yang diuji itu sama dengan bidang studinya? Jika ia diberi ujian bidang studi Matematika, berarti tidak nyambung dong? Tidak sinkron dan tidak paralel,” analisa Sutan.
Ia kembali mengingatkan Kemendikbud agar segera melakukan perbaikan dalam sistem, sehingga ke depannya kesalahan ini tidak terulang lagi. Termasuk, agar masa depan pendidikan Indonesia semakin baik.
“Kompetensi dan kesejahteraan guru perlu kita tingkatkan. Tugas seorang guru itu mulia. Sesuatu yang mulia itu harus dihargai, namun sistemnya juga harus benar. Guru juga menjadi simbol keberhasilan pendidikan kita,” pesan politisi asal dapil Jambi itu. (www.dpr.go.id)
Halaman Selanjutnya
“Ini saya melihat, sistem ada yang tidak sinkron. Ketika uji kompetensi, misalnya guru Bahasa Indonesia, apakah yang diuji itu sama dengan bidang studinya? Jika ia diberi ujian bidang studi Matematika, berarti tidak nyambung dong? Tidak sinkron dan tidak paralel,” analisa Sutan.