Sumber :
- DPR.go.id
VIVA.co.id - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Syarifuddin Suding, menjelaskan bahwa sempat terjadi perdebatan keras untuk menentukan sidang digelar terbuka atau tertutup untuk mengadili dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto.
"Sempat perdebatan hingga akhirnya sidang tertutup," kata Suding di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 7 Desember 2015.
Namun politikus Partai Hanura itu enggan menjelaskan siapa saja anggota yang berdebat dan mendesak sidang MKD dilakukan secara tertutup.
"Saya tidak bisa katakan ya. Tapi karena perdebatan panjang, sidang sempat tertunda 30 menit," kata Suding.
Sebelumnya, anggota MKD, Guntur Sasono, mengungkapkan bahwa dalam persidangan yang berlangsung tertutup, Novanto keberatan dengan rekaman yang diserahkan Menteri ESDM, Sudirman Said, dan diputar hingga dua kali dalam sidang MKD.
Baca Juga :
Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?
"Ini tadi mendengar pembelaan. Beliau (Setya Novanto) ya kurang bisa menerima apa yang disampaikan oleh pengadu (Sudirman Said), sehingga beliau mencoba untuk membela," kata Guntur.
Baca Juga :
'Belum Ada Kesepatakan Harga Saham Freeport'
Politikus Partai Demokrat itu tidak mempermasalahkan keberatan Novanto. Menurutnya, Novanto berhak untuk keberatan dan membela diri. (ase)
DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD
Penambahan itu dilakukan dengan cara merevisi UU MD3.
VIVA.co.id
4 Agustus 2016
Baca Juga :