Sumber :
- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVA.co.id - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Achmad Dimyati Natakusumah, menyebut sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Setya Novanto digelar tertutup karena yang bersangkutan memintanya.
“Karena, kan, ditanyakan kepada Teradu (Setya Novanto). Dalam peraturan diatur tatib (tata tertib) tertutup atau terbukanya sidang itu terserah kepada teradu atau saksi," ujar Dimyati di kompleks Parlemen di Jakarta pada Senin, 7 Desember 2015.
Terlepas dari keinginan Setya Novanto yang menginginkan sidang dilakukan tertutup, anggota lain MKD justru menginginkan sidang itu diselenggarakan terbuka.
"Saya yakin semua pingin terbuka tadi. Namun, aturan sebetulnya di tatib dan Undang-Undang (Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau lazim disebut Undang-Undang MD3) itu tertutup aturannya. Harusnya nanti Undang-Undang MD3 diubah. Kalau saya pinginnya terbuka," ujar Dimyati.
Sidang itu adalah sidang ketiga MKD sebagai tindak lanjut laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said. Namun, berbeda dengan persidangan sebelumnya, pada persidangan yang menghadirkan Setya Novanto itu, forum digelar secara tertutup untuk media massa.
Pelantikan Ketua MKD Baru, PKS Sebut Sabotase
Terjadi kekosongan jabatan ketua MKD.
VIVA.co.id
27 Juli 2016
Baca Juga :