- VIVA.co.id / Renne Kawilarang
VIVA.co.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum melayangkan surat teguran kedua bagi PT Freeport Indonesia.
Kementerian ESDM mengaku telah bertemu dengan perusahaan tambang multinasional itu. Freeport Indonesia berjanji menawarkan sahamnya sesegera mungkin.
"(Kami) belum (mengirimkan surat teguran kedua). (Tapi, Direktorat Jenderal) Mineral dan Batubara (Minerba) sudah bertemu Freeport," kata Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, ketika dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Senin 14 Desember 2015.
Bambang enggan menjelaskan secara rinci isi pertemuan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa Freeport akan mulai menawarkan sahamnya secepatnya. "Intinya, (mereka) mulai melakukan penawaran sesegera mungkin," kata dia.
Seperti yang diketahui, pemerintah mengatakan Freeport mulai menawarkan sahamnya sejak 14 Oktober 2015. Pemerintah pun memberikan waktu 90 hari untuk perusahaan tambang ini segera mulai menawarkan sahamnya atau dengan kata lain, tenggat waktunya 14 Januari 2016. Namun, hingga saat ini, Freeport tak kunjung menawarkan sahamnya.
Lalu, apa yang akan dilakukan pemerintah kalau sampai batas waktu yang ditentukan, Freeport tak kunjung menawarkan sahamnya yang sebesar 10,46 persen itu? Bambang enggan menjelaskannya.