Sofyan: Pungutan Dana Ketahanan Energi Bukan Pungli

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), atau Kepala Bappenas, Sofyan Djalil
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki
VIVA.co.id
PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral beberapa waktu yang lalu menyatakan akan memungut dana ketahanan energi untuk bahan bakar minyak jenis premium sebesar Rp200 per liter, dan untuk solar sebesar Rp300 per liter.

Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW
Salah satu tujuannya, adalah untuk mengembangkan sektor energi terbarukan.

Wapres: Elektrifikasi RI Terendah di ASEAN
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, menegaskan, dana ketahanan energi yang dipungut tersebut bukanlah masuk dalam kategori pungutan liar. 

Pungutan itu, kata dia, mampu untuk dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan.

Sofyan menuturkan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan mekanisme tertentu, serta payung hukum untuk pungutan dana energi tersebut. 

Secara periodik, hasil pungutan itu akan dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit secara rutin.

"Itu bukan pungli. Bentuk pertanggungjawabannya, sedang kami rumuskan. Kami sadar betul akan masalah itu (terkait payung hukum). Bagaimana digunakannya dana ketahanan energi. Paling penting akuntabilitasnya," kata Sofyan, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin, 28 Desember 2015.

Sofyan menjelaskan, pemerintah saat ini memiliki dua opsi untuk menyimpan dana ketahanan energi. Mulai dari masuk ke dalam rekening kas pemerintah, sampai dengan rencana untuk mendirikan Badan Layanan Umum (BLU) khusus untuk ketahanan energi.

"Nanti bisa ditaruh dalam bentuk akun, atau mendirikan BLU. Ini masalah akuntabilitas saja. Nanti pasti akan diketahui. Berapa banyak bensin yang terjual, dikali berapa rupiah. Pertanggungjawabannya akan sangat jelas," ujar dia.

Untuk payung hukumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, akan segera menerbitkan aturan mengenai pungutan dana ketahanan energi tersebut, sebelum penurunan harga BBM berlaku pada 6 Januari 2016 mendatang.

"Pokoknya pungutan dana ketahanan energi berlaku tanggal 6 Januari 2016. Jadi masih lama. Sebelum itu, harus sudah ada payung hukum. Kita harus tunduk pada sistem yang teratur, dan terukur," tutur dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya