Menteri Ferry Tak Setuju Listrik Dibangun Swasta

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Pemerintah saat ini hampir memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai percepatan pembangunan ketenagalistrikan seperti proyek pembangkit listrik 35 ribu mega watt (MW). Salah satu poinnya adalah, pihak swasta diberikan kewenangan lebih dalam terkait pembangunan tersebut.

34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak, Negara Merugi

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pihaknya lebih menyutujui proses percepatan pembangunan listrik tetap menjadi kewenangan penuh PLN. Sebab, proyek listrik merupakan salah satu sektor strategis, dan harus dipertanggungjawabkan dengan para ahlinya.

"Soal lahan dan tata ruang, saya bilang percepatan yang bisa dilakukan itu kalau kita berikan ini kepada PLN. Listrik ini jadi komoditi strategis," ujar Ferry usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2015.

PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik

Menurutnya, apabila pihak swasta diberikan kewenangan, perusahaan-perusahaan yang nantinya terlibat harus terlebih dahulu melaporkan diri kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan begitu, ada kejelasan dari partisipasi swasta ikut dalam proyek pembangunan ketenagalistrikan tersebut.

"Kewenangan PLN itu tidak boleh dilepas ke swasta. Harus kepada BUMN. Kalau BUMN memberikan kuasa, itu bisa. Dalam hal ini, dia juga harus punya perjanjian dengan PLN," ujar politisi Nasdem ini menambahkan.

Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW

Apalagi, program pembangunan pembangkit tenaga listrik 35 ribu MW sudah menjadi program prioritas nasional ke depan. Dalam hal ini, menurut Ferry, perlu ada tinjauan kembali mengenai kewenangan swasta. Sebab, listrik adalah salah satu hajat hidup masyarakat.

"Saya bilang, dalam konteks ini sudah masuk ke dalam program prioritas nasional. Ini komoditi pokok dalam kehidupan masyarakat kita. Harus dikuasai oleh negara."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya