Pungutan Dana Ketahanan Energi Bisa Jadi Tertunda

Ilustrasi SPBU pasti pas.
Sumber :
  • Arie Dwi Budiawati/VIVA.co.id
VIVA.co.id
PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik
- Pemerintah tengah menggodok payung hukum pungutan dana ketahanan energi (DKE). Mereka menargetkan setidaknya aturan itu terbit lima hari lagi. Namun, pelaksanaan dana ketahanan energi (DKE) bisa mundur.

Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW
"Kalau basisnya bisa. Kalau eksekusinya, bisa tidak (tepat waktu)," kata Deputi Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Monty Girianna, di Jakarta, Kamis 31 Desember 2015.

Wapres: Elektrifikasi RI Terendah di ASEAN
Monty mengatakan pelaksanaan pungutan DKE bisa mundur dari target pemerintah, yaitu 5 Januari 2016. Sekadar informasi, pemerintah ingin memungut dana DKE bersamaan di saat harga premium dan solar turun awal tahun depan. "Kan, bisa dihitung dulu dan dipungut bulan depannya," kata dia.

Menurutnya aturan yang diperlukan agar DKE bisa diimplementasikan adalah Peraturan Pemerintah (PP). "By law, kita harus membuat PP kalau pakai Undang-Undang Energi No. 30 Tahun 2007," kata Monty.

Saat ini, kerangka hukumnya tengah disusun, salah satu isinya adalah dana tersebut digunakan untuk beberapa hal, misalnya mengembangkan energi baru terbarukan.

"Jadi, kami masih melihat Undang-undang mana yang pas untuk basis itu, mau pakai Undang-Undang Energi atau Undang-Undang Migas. Jadi, sekarang kami menjustifikasi kalau ada pungutannya, itemnya bisa berupa pajak atau yang lainnya," lanjut Monty. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya