VIVAnews - Global Teleshop, distributor Nokia sejak 1997, mengaku kurang percaya diri untuk melakukan go public. Anak perusahaan PT Cipta Multi Usaha Perkasa (PT CMUP) tersebut mengaku belum kepikiran untuk melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
Alasannya, Global Teleshop yang saat ini memiliki 322 outlet di Indonesia hanya ingin menjalin hubungan yang loyal dengan Nokia sebagai vendor handset, serta Telkom dan Telkomsel untuk operator telekomunikasinya.
"Saya sih kepingin (go public - red), tapi belum cukup percaya diri. Pasalnya, hubungan kami dengan keduanya adalah mono-loyalty," ucap Hermes Thamrin, pendiri Global Teleshop pada acara temu media di Graha Bima Sakti-Mampang, Jakarta, Kamis 2 Juli 2009.
Hermes mengaku cukup puas dengan kemitraan yang sudah berjalan bertahun-tahun itu. Ia menganalogikan hubungan mono-loyalty seperti sebuah laser."Lebih baik menjadi laser daripada matahari. Laser bisa membelah baja, sementara matahari cuma unggul terangnya saja," kata dia.
Analogi juga diinterpretasikannya sebagai kualitas yang mengungguli kuantitas. "Toh, selama ini kami cukup pede (percaya diri) dengan merangkul dua pemimpin pasar," ucapnya.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Timnas Indonesia U-23 bertanding melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 di Abdullah bin Khalifa Stadium, Doha, Qatar Senin, 29 April 2024 malam. Di babak pert
Babak Pertama Semifinal Piala Asia 0-0, Uzbekistan Terus Menekan Timnas Indonesia U-23
Bandung
16 menit lalu
Babak pertama semifinal Piala Asia U-23 yang berjalan di Stadion Abdullah bin Khalifa antara Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan berjalan menegangkan. Skuad Garuda Muda t
Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan Babak I: Gawang Garuda Masih Aman, Skor 0-0
Gorontalo
18 menit lalu
Duel Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan pada semifinal Piala Asia U-23 berakhir imbang 0-0 di babak pertama. Gawang Indonesia dibombardir, tapi belum ada gol tercipta.
Keenam terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selengkapnya
Isu Terkini