Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino, oleh Bareskrim Polri akan dilaksanakan pada 19 Januari mendatang. Namun, sekitar sepekan sebelumnya, RJ Lino akan terlebih dahulu mengikuti sidang perdana praperadilan yang diajukan atas kasus dugaan korupsi yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tanggal 19 Januari 2016 akan diperiksa kembali," kata Kuasa Hukum RJ Lino, Heroe Soewarno, di kompleks Mabes Polri Jakarta, Rabu 6 Januari 2016.
Sementara sidang praperadilan Lino menurut PN Jakarta Selatan akan dilangsungkan pada tanggal 11 Januari 2016.
Lino hari ini diperiksa Bareskrim sebagai saksi atas kasus pengadaan 10 unit mobil crane di Pelindo II, Tanjung Priok. Lino sementara itu pula sudah menjadi tersangka KPK atas pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) pada tahun anggaran 2010. Atas status tersangka itu, Lino kemudian menggugat KPK melalui sidang praperadilan.
Dalam pemeriksaan Bareskrim hari ini, pihak Lino diminta melengkapi sejumlah kekurangan berkas pada saat pemeriksaan.
"Untuk melengkapi, slip gaji, sama berkas aset yang dimiliki Pak Lino," tambah Heroe.
Sementara itu, Lino mengatakan pada pemeriksaan kali ini merasa santai.
"Sangat menyenangkan lah, rileks sekali kok," kata Lino. (one)
Baca Juga :
KPK Belum Pastikan Jadwal Pemeriksaan RJ Lino
Baca Juga :
Praperadilan RJ Lino Diputuskan Hari Ini
Korupsi RJ Lino, KPK Periksa Dirut Jayatech Putra Perkasa
PT Jayatech diketahui rekanan pengadaan QCC di Pelindo II
VIVA.co.id
29 Februari 2016
Baca Juga :